Judul : Wajib Registrasi Ulang Sim Card Atau Akan Di Blokir !
link : Wajib Registrasi Ulang Sim Card Atau Akan Di Blokir !
Wajib Registrasi Ulang Sim Card Atau Akan Di Blokir !
Apakah anda sudah mendengar kabar ini ? Pastinya sudah dong..Ya, ini adalah kabar bahwa dari Kementrian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) mengharuskan semua sim card prabayar baik yang lama ataupun yang baru di registrasi ulang menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK
Mungkin anda bertanya-tanya kenapa kemenkominfo menerapkan kebijakan ini ? Ya, ini adalah untuk mengurangi penyalahgunaan sim card untuk berbagai macam penipuan seperti papa mama minta pulsa, selamat anda mendapat mobil innova baik dalam bentuk sms ataupun telepon. Mungkin anda pernah mengalaminya. Kalau saya sih, sering tapi ya gitulah nggak pernah saya perhatiin itu pasti penipuan
Lalu Bagaimana Cara Registrasi Ulangnya ?
Cara registrasi yang paling mudah adalah dengan sms berikut ini formatnya untuk berbagai operator :
Telkomsel
Format SMS ( Kirim ke 4444)
Pelanggan Baru : REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
Pelanggan Lama : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
Indosat Ooredoo
Format SMS ( Kirim ke 4444)
Pelanggan baru : (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
Pelanggan lama : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
XL Axiata
Format SMS ( Kirim ke 4444)
Pelanggan baru : DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
Pelanggan lama : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
Three
Format SMS ( Kirim ke 4444)
Pelanggan baru : (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
Pelanggan lama : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
Smartfren
Format SMS ( Kirim ke 4444)
NIK#NomorKK#
Secara online
Registrasi ulang sim card bisa juga dilakukan secara online sebagai berikut
Telkomsel silahkan registrasi ulang di SINI
XL Axiata silahkan registrasi di SINI
NIK#NomorKK#
Secara online
Registrasi ulang sim card bisa juga dilakukan secara online sebagai berikut
Telkomsel silahkan registrasi ulang di SINI
XL Axiata silahkan registrasi di SINI
Three silahkan registrasi di SINI
Kemudian data tersebut akan dicocokkan dengan database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil ( Dukcapil) kementrian Dalam Negeri untuk mengetahui kebenaran data
Kapan Registrasi Ulang Bisa Di Lakukan ?
Pelanggan bisa meregistrasi ulang nomornya mulai 31 Oktober 2017 dan paling lambat 28 Februari 2018 mendatang
melewati tanggal tersebut maka akan diberlakukan sanksi secara bertahap oleh pihak operator
melewati tanggal tersebut maka akan diberlakukan sanksi secara bertahap oleh pihak operator
Berapa Banyak Kartu Yang Bisa Di Registrasi Dengan Satu NIK ?
Anda bisa meregistrasi maksimal 3 kartu dengan satu nik yang sama jika anda memiliki lebih dari 3 kartu, registrasi ulang wajib dilakukan di gerai operator masing-masing.Tentunya ini lebih menyulitkan bagi anda yang dulu sering gonta-ganti kartu (sering beli perdana internet langsung dari counter)
Apa Akibatnya Jika Kartu Tidak Di Registrasi Ulang ?
Akibatnya tentu saja akan diberikan sanksi kepada anda melalui sim card yang di lakukan secara bertahap yaitu :
- Pelanggan belum registrasi setelah 28 Februari 2018 maka kartu sim tidak bisa di gunakan untuk sms dan telepon. Ini berlaku sampai 30 Maret 2018
- Pelanggan belum registrasi setelah 30 Maret 2018 maka kartu sim tidak bisa untuk menerima sms, menerima telepon dan akses internet akan dimatikan. Ini berlaku sampai 28 April 2018
- Jika pelanggan tidak melakukan registrasi sebelum batas akhir 29 April 2018 maka kartu sim miliknya akan sepenuhnya di blokir
Bagaimana Jika Registrasi Ulang Gagal ?
Jika registrasi ulang gagal, yang harus anda lakukan adalah :
1) Anda bisa mengisi formulir surat pernyataan yang menyatakan bahwa data yang anda isikan adalah benar dan anda bertanggung jawab atas hukum yang diakibatkannya jika ada pihak yang menyalahgunakan data anda maka operator berhak untuk menonaktifkan nomor tersebut (datanglah ke gerai operator lalu isilah surat pernyataan)
2) Seperti yang saya bilang di atas, satu nik bisa untuk registrasi maksimal 3 kartu jika anda memiliki lebih dari 3 kartu maka anda wajib melakukan registrasi ulang di gerai operator masing-masing
Telkomsel : GraPARI
Indosat Ooredoo : Gallery Indosat Ooredoo
XL Axiata : Xplor
Three : 3store
Smartfren : Gallery Smartfren
3) Silahkan lakukan validasi data sampai berhasil karena biasanya jika terlalu banyak yang coba registrasi dalam waktu yang sama akan terjadi tabrakan data karena semuanya mencoba mengirim ke 4444
3) Silahkan lakukan validasi data sampai berhasil karena biasanya jika terlalu banyak yang coba registrasi dalam waktu yang sama akan terjadi tabrakan data karena semuanya mencoba mengirim ke 4444
Bagaimana Jika Anda Belum Punya KTP ?
Jika anda berumur 17 tahun dan belum punya KTP, anda tidak usah khawatir karena NIK juga bisa diketahui dari KK tidak usah dari KTP.Karena data NIK mengacu kepada orangnya karena itulah datanya ada pada KK itulah yang dikatakan Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrullah
Mungkin itu saja info Wajib Registrasi Ulang Sim Card Atau Akan Di Blokir ! Melihat diperketatnya aturan untuk sim card seluler ini, maka diharapkan kejahatan-kejahatan cyber bisa berkurang untuk ke depannya.Saya pun juga berharap begitu.Ayo jadi pelanggan yang bertanggung jawab dengan meregistrasi ulang sim card anda akhir oktober nanti.Jangan lupa,yah.Oke, sekian dari saya..bye..bye
Demikianlah Artikel Wajib Registrasi Ulang Sim Card Atau Akan Di Blokir !
Sekianlah artikel Wajib Registrasi Ulang Sim Card Atau Akan Di Blokir ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wajib Registrasi Ulang Sim Card Atau Akan Di Blokir ! dengan alamat link https://apkappsindo.blogspot.com/2017/10/wajib-registrasi-ulang-sim-card-atau.html
0 Response to "Wajib Registrasi Ulang Sim Card Atau Akan Di Blokir !"
Posting Komentar